Kasat Narkoba Polres Gowa AKP Hariyanto Tanggapi Pemberitaan Miring Soal Kasus Narkoba

0
261

Channelindonesia.id – Kasat Narkoba Polres Gowa, AKP Hariyanto menanggapi pemberitaan miring di salah satu media terkait dugaan pelepasan dan dugaan ’86’ kasus narkoba.

“Pada saat itu saya lagi di Jakarta, ada giat. Anggota pada saat itu melintas di wilayah yang dimaksud wartawan itu, tapi bukan di situ penangkapannya,” ungkap AKP Hariyanto kepada wartawan, Kamis 6 Juli 2023.

Menurutnya, penangkapan sudah sesuai dengan SOP yang ada. 8 terduga tersangka dimana salah seorang masih di bawah umur, sesuai prosedur telah dilakukan 15 hari penahanan, sementara terduga tersangka lain masih berlanjut proses hukumnya.

“Sudah sesuai SOP, kami bekerja sesuai dengan marwah undang-undang, 1 orang masih di bawah umur dan sesuai prosedur 15 hari penahanan, untuk 8 terduga tersangka proses hukumnya masih berlanjut,” jelasnya.

Adapun terkait tudingan permintaan uang ataupun 86 yang dimaksud, AKP Hariyanto berpendapat bahwa hal itu sangatlah tidak etis dan tidak wajar dikarenakan selama ini Satuan Narkoba Polres Gowa menjunjung tinggi marwah institusi dalam setiap kegiatan.

“Kami selama bekerja selalu menjunjung tinggi marwah institusi dan undang-undang, sangat tidak wajar apabila kami dituding melakukan permintaan ataupun 86 yang dimaksud,” lanjutnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulsel yang dimintai tanggapannya terkait isi berita yang beropini tanpa dasar informasi dan fakta yang jelas, mengatakan bahwa sesuai dengan ketentuan UUD Pers no 40 tahun 1999, Pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

Sesuai UU tersebut, pers wajib menulis fakta dengan mencantumkan sumber jika menulis sebuah berita.

“Artinya berita yang dimuat adalah harus berbasis fakta. Maksudnya adalah, informasi yang diberikan bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya,” ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini