FH Unhas Gelar Kuliah Umum, Bahas Kepastian Hukum Pengaturan Sertifikasi Keandalan Privasi Bagi Pelaku Perdagangan

0
148

Channelindonesia.id – Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas) menggelar Kuliah Umum dengan tema “Kepastian Hukum Pengaturan Sertifikasi Keandalan Privasi bagi Pelaku Perdagangan melalui Sistem Elektronik di Indonesia”.

Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom dan luring di Ruang Video Conference Lt. 2 FH Unhas.

Kuliah Umum ini merupakan bagian dari rangkaian perayaan Dies Natalis ke-72 Tahun Fakultas Hukum Unhas.

Kegiatan ini menghadirkan Dr. Muhammad Amirulloh, S.H., M.H., seorang Dosen dari Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, yang diundang sebagai pembicara dalam acara ini.

Acara dibuka oleh Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P., selaku Dekan Fakultas Hukum Unhas.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh para dosen, mahasiswa, serta pihak terkait lainnya. Ketua Departemen Hukum Keperdataan, Dr. Aulia Rifai, S.H., M.H, dan Ketua Dies Natalis Fakultas Hukum ke-72, Andi Aswin Anas S.H., M.H.

Dalam sambutannya, Prof. Dr. Hamzah Halim selaku Dekan Fakultas Hukum Unhas menyampaikan ucapan terima kasih atas kesediaan waktu dan kesempatannya dari Dr. Muhammad Amirulloh untuk berbagi ilmu pengetahuan.

Dalam sambutannya Prof. Dr. Hamzah Halim juga menyampaikan bahwa dalam rangka penyelenggaraan dies natalis FH Unhas yang ke-72, Fakultas Hukum menyelenggarakan berbagai kuliah umum dengan mendatangkan para pakar, baik daring maupun luring, untuk memperkaya khasana pengetahuan mahasiswa fakultas hukum unhas.

Khususnya untuk topik-topik yang sedang aktual salah satunya terkait dengan Sertifikasi Keandalan Privasi bagi Pelaku Perdagangan melalui Sistem Elektronik di Indonesia.

Kuliah umum ini dimoderatori langsung oleh Andi Suci Wahyuni, S.H., M.H Selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin pada Departemen Hukum Perdata.

Dalam pengantarnya, Suci menyampaikan bahwa Sertifikasi Keandalan sudah menjadi kewajiban yang disebutkan dalam UU 19 tahun 2016 tentang transaksi elektronik, pada pasal 10 dan diatur lebih lanjut dalam PP PDMSE bahwa setiap MSE baik dalam negeri maupun luar negegeri wajib memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh instansi terkait untuk memperoleh sertifikat keandalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Materinya, Dr. Muhammad Amirulloh enyampaikan secara garis besar Sertifikasi Keandalan Privasi bagi Pelaku Perdagangan melalui Sistem Elektronik, hal yang paling inti menurutnya yaitu bagaimana menciptakan sistem elektronik yang aman dan handal, dan beroperasi sebagaimana mestinya.

“Karena inilah yang menjadi sarana yang dihasilkan dalam ekonomi digital. Secara umum ada 3 (tiga) hal utama yang dibahas dalam kuliah umum ini yaitu: pertama, Bagaimana masyarakat informasi terbentuk, pemanfaatan ecomers, dan baspek hukumnya, khususnya baik dari segi teori maupun regulasinya; kedua, Bagaimana sertifikat keandalan prifasi ini sebagai pendekatan hukum dan teknologi baik dalam tataran teori maupun dalan regulasi hukum; ketiga Bagaimana Sertifikat keandalan privasi ini kedudukannya sebagai satu standarisasi nasional indonesi, apa wajib atau atau tidak,” jelasnya.

Dr. Amirulloh menyoroti bahwa sertifikasi keandalan privasi merupakan bagian penting dalam perlindungan data pribadi.

Data pribadi menurut hak privasi itu merupakan milik hak yang bersangkutan, hak disini terbagi atas dua yaitu baik untuk menutup data pribadinya, atau untuk membuka/mengisinkan pihak lain mengakses data pribadinya, ini dijamin dalam pasal 28G UUD 1945 amandemen ke-4.

“Inilah yang menjadi landasan konstitui perlunya pengaturan tentang sertifikat keandalan bagi pelaku e-commerce di Indonesia. Kemudian diterbitkan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang akan segera efektif berlaku pada taggal 19 Oktober 2024,” tuturnya.

Dalam Undang-undang ini, lanjutnya, memberikan pengertian pengertian yang sangat luas tentang data pribadi, tidak hanya non elektronik, namun juga secara elektronik.

Terkait Sertifikat keandalan, ada beberapa peraturan lain yang saling terkait yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Peraturan pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah  Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik.

Adanya berbagai peraturan terkait dengan Sertifikasi Keandalan Privasi bagi Pelaku Perdagangan melalui Sistem Elektronik di Indonesia sehingga ini perlu penyelarasan antara satu peraturan dan peraturan yang lain untuk bisa memberikan peastian hukum bagi perlindungan keamanan data pribadi.

Penyelenggaraan acara ini juga menegaskan pentingnya kesadaran dan kepatuhan dari para pelaku e-commerce terkait dengan perlindungan data pribadi.

Diharapkan dengan adanya diskusi ini, akan muncul pemahaman yang lebih mendalam tentang pentingnya sertifikasi keandalan privasi bagi pelaku perdagangan melalui sistem elektronik di Indonesia.

Citizen Report : Ismail Iskandar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini