Channelindonesia.id – Dalam praktik penegakan hukum penggabungan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam faktanya ada kasus yang penyidikannya tidak digabungkan dapat ditemukan adanya pemborosan dalam biaya penyidikan, waktu penyidikan, dan tenaga dalam proses penyidikan.
Namun, ada pula kasus yang penyidikannya digabungkan diproses dengan efisien dan efektif, dan hal tersebut terakomodir dalam asas contante justitia (asas peradilan dilaksanakan secara cepat, sederhana, dan biaya ringan).
Berdasarkan hal tersebut sehingga Najamuddin, mengangkat dan mempertanggungjawabkan hasil penelitian disertasinya dalam Ujian Promosi Doktor pada Rabu 6/3/2024 di Ruang Promosi Doktor Fakultas Hukum Unhas dengan Judul Disertasi Pengggabungan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang Guna Optimalisasi Pelacakan dan Pemulihan Aset.
Hadir sebagai penguji eksternal Komisaris Jenderal Polisi Dr. H. Mohammad Fadil Imran, M.Si yang merupakan Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri.
Dalam pembukaannya, Dekan Fakultas Hukum Unhas selaku Ketua Sidang Promosi Doktor menyampaikan terima kasih atas kehadiran Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Polri.
“Terima kasih Pak Jenderal sudah bekenan ditengah kesibukannya untuk kemudian membantu kami dalam proses pendoktoran di Fakultas Hukum Unhas,” ujarnya.
Komisaris Jenderal Polisi Dr. H. Mohammad Fadil Imran, M.Si. memberikan apresiasi dan ucapan selamat kepada Najamuddin dalam promosi doktornya.
“Penting bagi saya untuk mengucapkan selamat kepada saudara promovendus terlebih dahulu, mengingat saudara mampu mencapai tahap akhir dari sebuah proses panjang,” tuturnya.
Ujian promosi doktor berlangsung selama kurang lebih 2 jam dan menyatakan promovendus Najamuddin lulus dengan predikat Sangat Memuaskan, dengan IPK 3.95 dan nilai disertasi 90,25.
Adapun komposisi tim penguji antara lain Ketua Sidang Dekan Fakultas Hukum Unhas Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.AP., Promotor Bapak Prof. Dr. M. Syukri Akub S.H., M.H., Ko-Promotor 1 Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum., Ko-Promotor 2 Dr. Haeranah S.H., M.H., Penguji Eksternal Bapak Komjenpol Dr. H. Mohammad Fadil Imran, M.Si., Penguji Internal Prof. Dr. Anwar Borahima, S.H., M.H., Prof. Dr. Amir Ilyas, S.H., M.H., Dr. Syamsuddin Muchtar, S.H., M.H., dan , Dr. Nur Azisa, S.H., M.H.
Citizen Report : Ismail Iskandar