Mengenal Lebih Dekat Profesi Legal Counsel dalam Pengelolaan Perusahaan

0
147

Channelindonesia.id – Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin kembali menyelenggarakan Kuliah Umum dengan Tema “Peran legal Counsel dalam Pengelolaan Perusahaan” yang dilaksanakan di Ruang Moot Court Harifin A. Tumpa.

Kegiatan ini merupakan rangkaian dari Dies Natalis Ke-72 Tahun Fakultas Hukum Unhas. Menghadirkan Raplin Halid S.H.,M.H yang merupakan Senior Vice President Legal dari PT. Pelindo Jasa Maritim.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P. selaku Dekan Fakultas Hukum Unhas.

Dalam sambutannya, ia menyampaikan ucapan terima kasih atas kesediaan waktu dari Raplin Halid atas kesediaan waktunya untuk berbagi ilmu dan pengalaman kepada mahasiswa Fakultas Hukum Unhas.

Dalam sambutannya Prof. Dr. Hamzah Halim juga menyampaikan bahwa ini merupakan kesempatan langka dan sangat penting bagi mahasiswa fakultas hukum untuk peningkatkan skill dan kemampuan agar nantinya bisa bersaing dalam dunia kerja.

Ia juga berharap agar momentum ini bisa dimanfaatkan dengan baik karena selain untuk menambah ilmu, kegiatan ini sekaligus juga bisa menambah pengalaman praktis mahasiswa dari pengalaman yang telah diperoleh oleh Narasumber dalam hal ini juga merupakan senior dan alumni dari Fakultas hukum.

Lebih lanjut, Prof hamzah mengatakan bahwa Materi yang akan disampaikan oleh Narasumber akan sangat berguna bagi Mahasiswa Hukum ketika akan meniti jenjang karier utamanya di bidang Hukum serta bisa menjadi referensi karier yang bisa dipilih salah satunya adalah Legal Counsel.

Pada Kuliah umum ini dimoderatori langsung oleh Bapak Ahmad Fachri Faqi, SH., LL.M selaku Dosen Fakultas Hukum Unhas pada Departemen Hukum Perdata.

Dalam pengantarnya, Fachri menyampaikan pentingnya peran Legal secara umum ada 3 yakni Sebagai Adding Value; Maintaining Value; dan Minimizing Risk dalam perusahaan.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh 100 orang Mahasiswa Fakultas Hukum dari jenjang sarjana, magister dan umum.

Dalam materinya, Raplin Halid menyampaikan secara garis besar Profesi Legal Counsel yang secara umum berperan untuk memberikan nasihat hukum dan memastikan bahwa kegiatan perusahaan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku dan menggarisbawahi bahwa ketika ingin menjadi Legal Counsel tidak memerlukan Lisensi Hukum.

Selain itu, Narasumber juga menyampaikan bahwa Legal Counsel juga memiliki peran strategis dalam sebuah perusahaan di antaranya memastikan Penerapan GCG (Good Corporate Governance) pada perusahaan untuk menciptakan kepercayaan stakeholder, memberikan pelayanan hukum yang unggul kepada manajemen perusahaan serta memastikan keputusan dan kebijakan yang diambil tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Tidak hanya sampai di situ, dalam materinya Narasumber juga menyampaikan bahwa Peran dan Fungsi legal counsel pada BUMN berada pada seluruh proses bisnis, yakni pre transaction dan post-Transaction menunjukkan bahwa legal counsel memegang peran dan kendali yang cukup besar.

Mengingat peluang profesi Legal Counsel ini sangat penting dalam dunia kerja khususnya di Bidang Hukum, peserta kuliah umum sangat antusias mengikuti kegiatan ini hal ini dibuktikan dengan aktifnya para mahasiswa mengajukan beberapa pertanyaan berkaitan dengan Legal Counsel saat sesi diskusi atau sesi tanya jawab berlangsung.

Setelah Narasumber menjawab pertanyaan para peserta yang hadir, kuliah umum ini kemudian ditutup.

Sebagai penutup, Raplin Halid juga berpesan Kepada para mahasiswa hukum yang tertarik untuk bekerja sebagai Legal Counsel nantinya agar bisa mempersipakan diri dengan baik mulai dari sekarang. Tidak hanya mengikuti kuliah di dalam kelas tapi bisa meningkatkan skill yang lain diluar kegiatan kampus seperti Organisasi dan yang lainnya.

Citizen Report : Ismail Iskandar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini