Penambangan Emas Ilegal di Gorontalo Segera ke Meja Hijau, Gakkum KLHK Dalami Keterlibatan Pelaku Lain

0
227

Channelindonesia.id – Jaksa peneliti dari Kejaksaan Tinggi Gorontalo telah menyatakan bahwa berkas perkara atas dua tersangka penambangan emas ilegal, AM (41) dan TD (45), dinyatakan lengkap (P-21).

Kedua tersangka sebelumnya ditangkap dalam Operasi Gabungan yang dilakukan oleh Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi bersama KPH Unit VI Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo serta Polisi Militer Kodam XIII Merdeka.

Kini, berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo untuk proses persidangan.
Kasus ini bermula dari operasi gabungan yang dilakukan pada Juli 2024 di kawasan hutan produksi Boliyohuto, Desa Pilomuno, Kecamatan Motilango, Kabupaten Gorontalo.

Tim berhasil mengamankan empat tersangka, yaitu AM (41), TD (45), YT (42), dan AO (23). Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, dua dari empat pelaku tersebut, AM dan TD diketahui berperan sebagai penanggung jawab lapangan dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit ekskavator, genset, jerigen solar dan peralatan penambangan lainnya.

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun mengatakan, pihaknha akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku lain, termasuk aktor intelektual dan penerima manfaat dari kejahatan ini.

“Penanganan hukum yang kami lakukan, tidak akan berhenti pada AM dan TD saja. Penanganan dan pengembangan kasus ini penting untuk memberikan efek jera dan mencegah terjadinya praktik ilegal yang merusak lingkungan, serta memastikan penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan,” tegas Aswin.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo, Fayzal Lamakaraka, juga menyampaikan apresiasinya terhadap perkembangan kasus ini.

“Kami mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan dan berharap tindakan tegas ini dapat menjadi contoh bagi para pelaku lainnya. Sinergi antara instansi pemerintah adalah kunci dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan hutan lebih lanjut di Gorontalo,” ujar Fayzal.

Dalam proses hukum ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang telah diubah dengan UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 89 ayat (1) Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b UU No 18 Tahun 2013 tentang Pemberantasan Perusakan Hutan. Mereka diancam dengan hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Tindakan tegas ini diharapkan tidak hanya menghentikan praktik penambangan ilegal, tetapi juga melindungi kelestarian hutan dan sumber daya alam yang menjadi hak masyarakat untuk dinikmati secara berkelanjutan.

“Ini merupakan langkah penting kehadiran negara dalam melindungi ekosistem dan keanekaragaman hayati Indonesia dari ancaman kegiatan ilegal. Upaya berkelanjutan untuk menjaga kelestarian hutan ini merupakan bagian dari visi pembangunan berkelanjutan yang memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan lingkungan,” tutup Aswin.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini