Channelindonesia.id – Para penghuni Apartemen Vida View kembali mengeluhkan terkait fasilitas apartemen di Kota Makassar, Sulawesi Selatan tersebut, salah satunya soal lift yang tidak berfungsi.
Kejadian lift Vida View tak berfungsi tersebut terjadi pada Minggu, 3 November 2024, dan hal itu dinilai sangat merugikan bagi para penghuni apartemen tersebut.
Salah seorang warga penghuni Vida View, Abdullah (48) mengungkapkan, kejadian lift dalam kondisi rusak tersebut tak hanya sekali terjadi, namun sudah berulang kali.
Akan tetapi, kata Abdullah, kejadian kali ini lebih parah lantaran semua lift di Vida View yang berjumlah 4 unit dalam kondisi mati dari sekitar pukul 17.00 Wita sore hingga malam hari.
“Kejadian ini sudah berulang, bukan pertama kali. Sudah sering terjadi lift rusak, tapi kejadian ini paling parah, karena 3 lift penumpang satu lift barang dalam kondisi mati tidak berfungsi,” kata Abdullah kepada wartawan, Minggu, 3 November 2024.
Menurutnya, kejadian tersebut terjadi karena kurangnya atensi dari pihak manajemen Vida View yang saat ini bertanggung jawab mengelola apartemen itu.
“Ini menunjukkan kurangnya atensi dari pihak manajemen Vida View sehingga terjadi kejadian ini dimana semua lift tidak bisa berfungsi,” tutur Abdullah.
Akibat kejadian itu, para penyewa apartemen Vida View harus turun naik dengan memakai tangga darurat dari lantai 3 sampai lantai 38.
Lift Apartemen Vida View Makassar tak berfungsi pada Minggu, 3 November 2024/ist
Lebih lanjut, Abdullah juga menyinggung soal legalitas organisasi Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) yang selama ini mengelola apartemen Vida View Makassar.
Ia pun menyebut berdasarkan Peraturan menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) nomor 14 tahun 2021, masa P3SRS Sementara hanya berlaku selama setahun.
Berdasarkan Permen tersebut, kata Abdullah, maka sudah seharusnya saat ini P3SRS itu diserahkan kepada para penghuni Apartemen Vida View.
“Sementara pihak manajemen belum mau melepas (pengurusan P3SRS),” ungkap Abdullah.
Sebagai informasi, pembentukan P3SRS pada Peraturan Menteri PUPR nomor 14 tahun 2021 BAB II bagian kesatu Umum pasal 2 (1) Pemilik Sarusun wajib membentuk P3SRS, (2) Pembentukan P3SRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa transisi berakhir, (3) Pembentukan P3SRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kali wajib difasilitasi dan dibiayai oleh pelaku Pembangunan.
(4) Masa transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak penyerahan pertama kali sarusun kepada pemilik, tanpa dikaitkan dengan belum terjualnya seluruh sarusun, (5) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan penyediaan sarana dan prasarana untuk kebutuhan pembentukan P3SRS.
Hingga berita ini dimuat, awak media sudah berusaha meminta klarifikasi dari Kepala Building Manajemen Vida View Makassar, Heri Iswanto lewat telepon dan pesan WhatsApp terkait kejadian lift mati tersebut, namun tidak direspons.